Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 376

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus diatur dengan Peraturan Menteri. 32. Ketentuan Pasal 398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction