Correct Article 376
PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
32. Ketentuan Pasal 398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
