Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 375A

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha Penyelenggara Perkeretaapian Khusus dapat mengajukan permohonan peralihan status menjadi Badan Usaha Penyelenggara Perkeretaapian Umum kepada Menteri. (2) Peralihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Perkeretaapian Umum.
Your Correction