Correct Article 375
PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Current Text
(1) Dalam hal terjadi keadaan darurat, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menugasi
penyelenggara Perkeretaapian Khusus untuk melayani kepentingan umum.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam menugasi penyelenggara Perkeretaapian Khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggara Perkeretaapian Khusus dalam melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada standar pelayanan minimum.
30. Diantara Pasal 375 dan Pasal 376 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 375A dan Pasal 375B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
