Correct Article 365
PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin operasi Perkeretaapian Khusus, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana Perkeretaapian Khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama;
b. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana Perkeretaapian Khusus;
c. tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana yang memiliki sertifikat kecakapan, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa prasarana dan sarana Perkeretaapian Khusus yang memiliki sertifikat keahlian;
d. menguasai fasilitas perawatan sarana Perkeretaapian; dan
e. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
29. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
