Correct Article 331
PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin operasi prasarana Perkeretaapian, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a. prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan operasional prasarana Perkeretaapian serta telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a;
b. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian dan perawatan prasarana Perkeretaapian;
c. tersedianya tenaga perawatan prasarana dan tenaga pemeriksa prasarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian dan petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan;
d. memiliki peralatan untuk perawatan prasarana Perkeretaapian; dan
e. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
27. Ketentuan ayat (2) Pasal 346 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 346 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
