Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 308B

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pemberian hak, pencabutan hak, dan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum diatur dengan Peraturan Menteri. 22. Ketentuan Pasal 309 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction