Correct Article 308B
PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pemberian hak, pencabutan hak, dan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum diatur dengan Peraturan Menteri.
22. Ketentuan Pasal 309 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
