Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 307

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum diberikan hak penyelenggaraan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum. (2) Badan Usaha yang telah diberikan hak untuk menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum mendapatkan izin usaha penyelenggaraan perkeretaapian harus menandatangani dan melakukan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dengan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. 21. Diantara Pasal 308 dan Pasal 309 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 308A dan Pasal 308B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction