Correct Article 304E
PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Current Text
(1) Setiap prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian wajib dilakukan penilaian sistem keselamatan pada saat:
a. sebelum dioperasikan untuk pertama kali; dan
b. terjadi perubahan spesifikasi teknis prasarana dan sarana perkeretaapian.
(2) Dalam hal tertentu, setiap prasarana dan sarana dapat dilakukan penilaian sistem keselamatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sistem keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
18. Ketentuan Pasal 306 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
