Correct Article 304B
PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Current Text
(1) Petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat
(1) huruf i, wajib mempunyai sertifikat kualifikasi keahlian petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan.
(2) Kualifikasi keahlian petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau
lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri.
(4) Sertifikat kualifikasi keahlian petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, dan sertifikasi petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
