Correct Article 304A
PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Current Text
(1) Petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1)
huruf h, wajib mempunyai sertifikat kualifikasi petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian.
(2) Kualifikasi kecakapan petugas penanganan kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri.
(4) Sertifikat Kualifikasi kecakapan petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, dan sertifikasi petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
