Correct Article 6
PP Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG KELAYANG
Current Text
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang.
(4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
Your Correction
