Correct Article 4
PP Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG KELAYANG
Current Text
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Zona Pariwisata dengan kegiatan utama pariwisata.
Your Correction
