Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP INDONESIA Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction