Correct Article 46
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan perlindungan harga Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
Your Correction
