Correct Article 44
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
(1) Perlindungan harga Ternak dilakukan melalui:
a. penetapan jumlah Ternak, jenis Ternak, dan klasifikasi Ternak yang dapat dimasukkan dari luar negeri;
b. pengklasifikasian Ternak bibit dan Ternak bukan bibit;
c. penetapan harga dasar Ternak bibit dan harga dasar Ternak bukan bibit; dan
d. pemberian kemudahan kepada Peternak untuk menjual Ternak bibit ke seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Harga dasar Ternak bibit ditetapkan sesuai dengan nilai mutu genetik dan harga dasar Ternak bukan bibit ditetapkan berdasarkan berat badan Ternak.
(3) Perlindungan harga Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penetapan jumlah jenis dan klasifikasi Ternak yang dapat dimasukkan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh Menteri melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(5) Pengklasifikasian Ternak bibit dan Ternak bukan bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri.
(6) Pemberian kemudahan kepada Peternak untuk menjual Ternak bibit ke seluruh wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh gubernur.
Your Correction
