Correct Article 33
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
(1) Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c dibentuk oleh, dari, dan untuk Peternak.
(2) Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan:
a. penyusunan rencana usaha yang layak secara ekonomi dan perbankan;
b. diversifikasi usaha; dan
c. Kemitraan Usaha.
Your Correction
