Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c dibentuk oleh, dari, dan untuk Peternak. (2) Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan: a. penyusunan rencana usaha yang layak secara ekonomi dan perbankan; b. diversifikasi usaha; dan c. Kemitraan Usaha.
Your Correction