Correct Article 31
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
Gabungan kelompok Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b merupakan gabungan dari dua atau lebih kelompok Peternak dalam satu atau beberapa desa, dalam satu atau beberapa kecamatan, atau dalam satu kabupaten yang menjadi anggota gabungan kelompok Peternak.
Your Correction
