Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok Peternak menyelenggarakan fungsi: a. peningkatan kemampuan anggota dalam mengembangkan Usaha Peternakan yang mandiri dan berkelanjutan; b. penampungan dan penyaluran aspirasi anggota; dan c. penyelesaian permasalahan yang timbul di antara anggota.
Your Correction