Correct Article 29
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
(1) Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dibentuk atas dasar jenis komoditas, kesamaan kepentingan, dan kondisi lingkungan.
(2) Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh, dari, dan untuk Peternak.
Your Correction
