Correct Article 26
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
(1) Pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan kepada Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. pengembangan program pelatihan dan pemagangan; dan
b. penetapan program, programa, dan rencana kerja penyuluhan.
(2) Pengembangan program pelatihan dan pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui pelatihan kewirausahaan di bidang agribisnis untuk Peternak dan calon Peternak.
Your Correction
