Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya meningkatkan kewirausahaan Peternak melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan; dan c. fasilitasi pengembangan kelembagaan Peternak.
Your Correction