Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23: a. Menteri MENETAPKAN tempat pemasukan sarana produksi, Ternak, dan Produk Hewan dari luar negeri untuk melindungi sumber daya dan budidaya Ternak dari berbagai penyakit Hewan akibat lalu lintas Hewan dan Produk Hewan sesuai dengan kemampuan tindakan karantina, perlindungan sumber daya, dan budidaya; dan b. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN program Pemberdayaan Peternak, kompensasi bagi Hewan sehat yang berdasarkan pedoman pemberantasan wabah penyakit Hewan harus didepopulasi untuk memutus rantai penyebaran penyakit Hewan, dan memfasilitasi Peternak untuk melakukan diversifikasi usaha.
Your Correction