Correct Article 23
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
Iklim usaha yang kondusif bagi Peternak meliputi:
a. kepastian berusaha;
b. kemudahan dalam pelayanan pendaftaran Usaha Peternakan;
c. tidak adanya praktik persaingan usaha yang tidak sehat; dan
d. terpeliharanya status Kesehatan Hewan yang baik.
Your Correction
