Correct Article 14
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
Dalam rangka bantuan teknik, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan:
a. supervisi dan pendampingan dalam menggunakan alat dan mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;
b. supervisi dalam penerapan sistem budidaya yang lebih efisien dan ramah lingkungan; dan
c. sarana produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam meningkatkan kemandirian dan daya saing usaha.
Your Correction
