Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 12
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kemudahan pelayanan Peternakan dan pelayanan Kesehatan Hewan diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
Kemudahan pelayanan Peternakan dan pelayanan Kesehatan Hewan diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion