Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan Peternakan terdiri atas: a. penyediaan dan pengelolaan lahan penggembalaan umum; b. penyediaan benih/bibit unggul; c. penyelamatan Ternak ruminansia betina produktif; dan d. penyediaan pos inseminasi buatan.
Your Correction