Correct Article 10
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
Pelayanan Peternakan terdiri atas:
a. penyediaan dan pengelolaan lahan penggembalaan umum;
b. penyediaan benih/bibit unggul;
c. penyelamatan Ternak ruminansia betina produktif; dan
d. penyediaan pos inseminasi buatan.
Your Correction
