Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus menyediakan informasi pengembangan Usaha Peternakan dalam rangka Pemberdayaan Peternak. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. harga komoditas hasil Peternakan; b. prasarana dan sarana Peternakan; c. data kebutuhan pangan nasional asal Hewan; d. peluang dan tantangan pasar; e. perkiraan populasi dan produksi; f. penyediaan pembiayaan dan peluang investasi; g. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; h. pemberian subsidi; i. teknologi Peternakan; j. peta penyebaran penyakit Hewan; k. rencana tata ruang wilayah; l. kelembagaan Peternak dan kelembagaan ekonomi Peternak; dan m. program pembangunan Peternakan. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk media elektronik, media cetak, dan media lain yang mudah dan cepat diakses oleh Peternak.
Your Correction