Correct Article 8
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
Pemberian kemudahan akses terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b berupa invensi atau inovasi yang dilindungi dengan hak kekayaan intelektual harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
