Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan dan teknologi melalui: a. penyediaan teknologi tepat guna dalam berbagai metode, media, dan saluran informasi; b. pendampingan dalam proses alih teknologi; c. penyuluhan; dan/atau d. pendidikan dan pelatihan. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh penyuluh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang sistem penyuluhan pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Your Correction