Correct Article 6
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
(1) Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka Pemberdayaan Peternak paling sedikit meliputi:
a. benih/bibit;
b. pakan;
c. alat dan mesin;
d. budidaya;
e. panen dan pascapanen;
f. pengolahan dan pemasaran hasil;
g. Kesehatan Hewan; dan/atau
h. kesehatan masyarakat veteriner.
(2) Ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang berasal dari hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri.
(3) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa invensi atau inovasi.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mendorong dan mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Your Correction
