Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan dan permodalan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat berupa bantuan pembiayaan atau permodalan untuk pengembangan usaha. (2) Bantuan pembiayaan atau permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peternak melalui kelompok Peternak atau gabungan kelompok Peternak. (3) Bantuan pembiayaan atau permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian kemudahan pembiayaan atau permodalan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction