Correct Article 4
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
(1) Sumber pembiayaan dan permodalan untuk Pemberdayaan Peternak dapat berasal dari Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Selain berasal dari Pemerintah dan pemerintah daerah, sumber pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari masyarakat, lembaga perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank, serta badan usaha lainnya.
Your Correction
