Correct Article 43
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi promosi dan pemasaran Ternak dan Produk Hewan melalui:
a. pembangunan dan pengelolaan pasar Hewan dan pasar Produk Hewan yang memenuhi higiene dan sanitasi serta ketertiban umum;
b. pengembangan pasar bagi badan usaha milik Peternak;
c. pengembangan sistem pemasaran dan promosi hasil Peternakan;
d. penyediaan sistem informasi pasar hewan; dan
e. pemberian kewajiban kepada pasar modern untuk mengutamakan penjualan Produk Hewan dalam negeri.
Your Correction
