Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi promosi dan pemasaran Ternak dan Produk Hewan melalui: a. pembangunan dan pengelolaan pasar Hewan dan pasar Produk Hewan yang memenuhi higiene dan sanitasi serta ketertiban umum; b. pengembangan pasar bagi badan usaha milik Peternak; c. pengembangan sistem pemasaran dan promosi hasil Peternakan; d. penyediaan sistem informasi pasar hewan; dan e. pemberian kewajiban kepada pasar modern untuk mengutamakan penjualan Produk Hewan dalam negeri.
Your Correction