Correct Article 40
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
Prasarana berupa jalan, jembatan, pasar Hewan, dan/atau embung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c wajib disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction
