Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prasarana berupa jalan, jembatan, pasar Hewan, dan/atau embung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c wajib disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction