Correct Article 39
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
(1) Dalam Pemberdayaan Peternak diperlukan adanya kawasan Usaha Peternakan untuk menjamin kepastian usaha budidaya Ternak.
(2) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. bebas dari patogen yang berbahaya bagi Ternak dan manusia yang mengkonsumsi Produk Hewan;
b. tersedia sumber daya air dan pakan yang memadai;
c. tersedia prasarana berupa jalan, jembatan, pasar Hewan, dan/atau embung; dan
d. sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang dan di bidang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(3) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari kawasan agropolitan.
Your Correction
