Correct Article 38
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
Sumber daya manusia dalam bidang Peternakan diutamakan bagi warga negara INDONESIA yang memiliki kompetensi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Your Correction
