Correct Article 37
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
(1) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi:
a. lahan;
b. sumber daya genetik Hewan;
c. benih dan bibit Ternak;
d. pakan hijauan; dan
e. sumber daya air.
(2) Dalam memanfaatkan benih, bibit, dan pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diutamakan menggunakan benih, bibit, dan pakan yang dihasilkan dari:
a. teknologi yang ditemukan oleh bangsa INDONESIA; dan
b. usaha yang dilakukan dengan modal dalam negeri.
Your Correction
