Correct Article 22
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dalam pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
