Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan kemitraan, Perusahaan Peternakan harus melaksanakan: a. pendidikan; b. pelatihan; c. penyuluhan; dan/atau d. proses alih teknologi. (2) Dalam melakukan kemitraan, Peternak harus mengikuti pendidikan dan pelatihan, pemagangan, dan/atau penyuluhan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Peternakan, serta menerapkan teknologi yang diberikan Perusahaan Peternakan.
Your Correction