Correct Article 21
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
(1) Dalam melakukan kemitraan, Perusahaan Peternakan harus melaksanakan:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. penyuluhan; dan/atau
d. proses alih teknologi.
(2) Dalam melakukan kemitraan, Peternak harus mengikuti pendidikan dan pelatihan, pemagangan, dan/atau penyuluhan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Peternakan, serta menerapkan teknologi yang diberikan Perusahaan Peternakan.
Your Correction
