Correct Article 20
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. harga dasar sarana produksi dan/atau harga jual Ternak serta Produk Hewan atau pembagian dalam bentuk natura;
b. jaminan pemasaran;
c. pembagian keuntungan dan risiko usaha;
d. penetapan standar mutu sarana produksi, Ternak, dan Produk Hewan; dan
e. mekanisme pembayaran.
(3) Mekanisme pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan untuk memberikan jaminan hak pembayaran.
Your Correction
