Correct Article 19
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
(1) Untuk meningkatkan pendapatan Peternak, sinergi, dan daya saing usaha, diperlukan Kemitraan Usaha yang dapat dilakukan:
a. antarpeternak;
b. antara Peternak dengan Perusahaan Peternakan; dan
c. antara Peternak dengan perusahaan di bidang lain.
(2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan paling sedikit dalam bentuk:
a. bagi hasil;
b. sewa; atau
c. inti plasma.
Your Correction
