Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang berkaitan dengan budidaya dan pascapanen Peternakan diatur dengan Peraturan Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) selain yang berkaitan dengan budidaya dan pascapanen Peternakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction