Correct Article 3
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Current Text
Pemberian kemudahan kepada Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. pengaksesan sumber pembiayaan, permodalan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta informasi;
b. pelayanan Peternakan, pelayanan Kesehatan Hewan, dan bantuan teknik;
c. penghindaran pengenaan biaya yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi;
d. pembinaan kemitraan dalam meningkatkan sinergi antarpelaku usaha;
e. penciptaan iklim usaha yang kondusif dan/atau me peningkatan kewirausahaan;
f. pengutamaan pemanfaatan sumber daya Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam negeri;
g. pemfasilitasan terbentuknya kawasan pengembangan Usaha Peternakan;
h. pemfasilitasan pelaksanaan promosi dan pemasaran; dan/atau
i. perlindungan harga dan Produk Hewan dari luar negeri.
Your Correction
