Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta, sebagaimana telah diubah dan diatur kembali dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang dilanjutkan berdirinya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.
Your Correction