Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) paling sedikit meliputi: a. laporan realisasi anggaran/laporan operasional; b. neraca; c. laporan arus kas; dan d. catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja. (2) Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran laporan keuangan Badan Pengusahaan. (4) Laporan ... depkumham.go.id (4) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Dewan Kawasan. (5) Selain menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Badan Pengusahaan menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. (6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir, melalui Dewan Kawasan. (7) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Pengusahaan selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. (8) Laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Pengusahaan diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction