Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan, Menteri Keuangan menyampaikan pagu alokasi anggaran kepada Badan Pengusahaan. (2) Badan Pengusahaan menyesuaikan RKA-KL dengan pagu alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) RKA-KL yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Your Correction