Correct Article 15
PP Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Current Text
(1) Pembinaan teknis Badan Pengusahaan dilakukan oleh Dewan Kawasan.
(2) Pembinaan keuangan Badan Pengusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk dewan pengawas.
(4) Dewan pengawas pada Badan Pengusahaan dibentuk dengan keputusan Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 16 ...
depkumham.go.id
Your Correction
