Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan teknis Badan Pengusahaan dilakukan oleh Dewan Kawasan. (2) Pembinaan keuangan Badan Pengusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan. (3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk dewan pengawas. (4) Dewan pengawas pada Badan Pengusahaan dibentuk dengan keputusan Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 16 ... depkumham.go.id
Your Correction