Correct Article 8
PP Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Current Text
(1) Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Badan Pengusahaan.
(2) Kepala Badan Pengusahaan selaku Pengguna Anggaran/Barang dapat menunjuk kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
BAB III ...
depkumham.go.id
Your Correction
