Correct Article 6
PP Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Current Text
(1) Dalam pengelolaan keuangan Badan Pengusahaan paling sedikit:
a. menyusun rencana strategis bisnis, pola tata kelola, standar pelayanan minimum untuk ditetapkan Ketua Dewan Kawasan serta disampaikan kepada Menteri Keuangan;
b. mengusulkan tarif layanan dan remunerasi kepada Menteri Keuangan melalui Dewan Kawasan;
c. mengusulkan belanja yang melampaui ambang batas fleksibilitas kepada Menteri Keuangan melalui Dewan Kawasan;
d. mengusulkan tambahan anggaran atau pembiayaan atas defisit, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Menteri Keuangan dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah melalui Dewan Kawasan; dan
e. menandatangani perjanjian kinerja tahunan bersama Dewan Kawasan.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.
Your Correction
