Correct Article 3
PP Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Pengusahaan, kepada Badan Pengusahaan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
(2) Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.
(3) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan utang, dan pengelolaan aset.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
